pada Kamis (2/7/2026) Dok. Seputarmedia.id/Anas Ibrahim
pada Kamis (2/7/2026) Dok. Seputarmedia.id/Anas Ibrahim

Polda Metro Jaya Nyatakan Kesiapan Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Roy Suryo

Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya dalam menghadapi proses hukum terkait gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo. Langkah hukum ini berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang ITE.

Tanggapan Resmi Polda Metro Jaya Terkait Langkah Hukum Roy Suryo

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum. Meski demikian, kepolisian mengingatkan adanya batasan hukum yang berlaku.

Menurut pihak kepolisian, sebuah gugatan praperadilan tidak dapat diajukan secara berulang untuk objek perkara dan alasan hukum yang sama. Pengajuan kembali hanya dimungkinkan apabila pemohon mampu menyertakan bukti baru (novum) atau memiliki dasar hukum yang berbeda dari permohonan sebelumnya.

Strategi Hukum Roy Suryo di Tengah Proses Persidangan

Roy Suryo melalui tim hukumnya telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil di tengah proses hukum yang masih berjalan, di mana putusan untuk praperadilan pertama rencananya baru akan dibacakan oleh majelis hakim pada 7 Juli 2026.

Roy Suryo sendiri menegaskan bahwa keputusan untuk mendaftarkan gugatan kedua ini merupakan bagian dari strategi hukum yang telah dipertimbangkan secara matang. Langkah ini dilakukan menyusul pelimpahan berkas perkara tahap II yang telah diselesaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Perbedaan Langkah Hukum Tersangka Lain

Menariknya, dalam perkara yang sama, tersangka lainnya yaitu dokter Tifa memilih untuk tidak mengajukan upaya hukum praperadilan atas status tersangkanya. Hingga saat ini, hanya Roy Suryo yang secara gigih menempuh jalur praperadilan, baik yang berkaitan dengan proses penggeledahan sebelumnya maupun terkait penetapan status tersangka.

Komitmen Kepolisian dalam Asas Profesionalisme

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengikuti seluruh tahapan hukum dengan menjunjung tinggi asas profesionalisme dan prosedur yang berlaku. Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini kepada publik, sembari menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *