Tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, secara resmi mendesak mantan Presiden Joko Widodo untuk hadir langsung dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik. Kehadiran fisik tersebut dianggap sebagai syarat mutlak dalam perkara yang dikategorikan sebagai delik aduan absolut.
Tuntutan Kehadiran Fisik untuk Pembuktian Materiil
Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah, menegaskan bahwa dalam delik aduan absolut, pihak pelapor wajib hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan keterangan. Menurut pihak terdakwa, kehadiran Joko Widodo diperlukan untuk menguji dalil kerugian materiil yang diklaim pelapor.
Selain itu, pihak Dokter Tifa menyatakan bahwa kehadiran secara daring atau melalui mekanisme Zoom tidaklah cukup. Publik dinilai perlu menyaksikan secara langsung gestur, mimik, serta kesaksian Joko Widodo guna memastikan transparansi dan kebenaran terkait polemik dokumen ijazah yang selama ini menjadi inti konflik.
Penolakan Restorative Justice dan Langkah Hukum Terdakwa
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dokter Tifa telah menyatakan sikap tegas untuk menolak upaya restorative justice (RJ) atau perdamaian. Meskipun majelis hakim sempat menawarkan opsi tersebut mengingat ancaman hukuman pasal dakwaan yang di bawah lima tahun, pihak terdakwa memilih untuk tetap menempuh jalur perlawanan hukum.
Fokus pada Pengujian Keabsahan Dokumen
Langkah perlawanan ini diambil oleh Dokter Tifa dengan tujuan untuk membuktikan keyakinan atas analisisnya. Terdakwa menyatakan tidak akan melakukan pengakuan bersalah maupun menerima plea bargain. Fokus utama dari persidangan ini kini beralih pada pembuktian keabsahan ijazah yang dipersoalkan.
Dengan berlanjutnya proses persidangan, publik kini menantikan apakah pihak pelapor akan memenuhi permintaan kehadiran langsung di ruang sidang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh yang pernah menjabat sebagai kepala negara dalam sengketa hukum yang diuji di meja hijau, menjadikannya panggung penting untuk pengujian fakta hukum secara terbuka dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia.

