Presenter kondang Ruben Onsu secara resmi telah mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam proses perpisahan pasangan selebritas tersebut yang kini menyita perhatian publik.
Kronologi Pendaftaran Gugatan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Ruben Onsu, Dr. Minola Sebayang, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 1 Juli 2026 dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Pihak pengadilan pun telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan dilaksanakan pada 15 Juli 2026.
Langkah ini diambil setelah Ruben mendapatkan persetujuan untuk menempuh jalur hukum terkait hak asuh anak. Minola menegaskan bahwa melalui pengadilan, pihaknya berniat membuka fakta-fakta yang selama ini belum tersampaikan di media mengenai dinamika pernikahan kliennya.
Kekecewaan Pihak Sarwendah
Di sisi lain, pihak Sarwendah mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan tersebut. Menurut kuasa hukum pihak S, sebenarnya sudah ada kesepakatan untuk melakukan pertemuan musyawarah pada 11 Juli 2026 untuk membahas masalah anak secara kekeluargaan.
Namun, dengan adanya gugatan yang masuk terlebih dahulu, pihak S memilih untuk membatalkan pertemuan tersebut dan menyerahkan seluruh pembicaraan kepada proses mediasi yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan di Balik Gugatan Hak Asuh
Bukan sekadar formalitas hukum, kuasa hukum Ruben menyebutkan bahwa ada beberapa kekhawatiran mendasar yang memicu gugatan ini:
Kekhawatiran Eksploitasi Anak
Ruben diduga merasa adanya indikasi eksploitasi terhadap anak-anaknya, terutama terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas komersial seperti berjualan di waktu malam yang dianggap tidak sesuai untuk usia perkembangan mereka.
Lingkungan Tumbuh Kembang
Selain itu, Ruben menyoroti lingkungan tempat anak-anaknya berada. Terdapat kekhawatiran bahwa anak-anak sering terpapar ucapan atau sindiran dari orang dewasa yang tidak pantas didengar, yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologis dan tumbuh kembang mereka.
Harapan Jalur Damai Melalui Mediasi
Meski sudah masuk ke ranah hukum, proses mediasi tetap menjadi pintu utama bagi kedua belah pihak. Hakim mediator nantinya akan berusaha menengahi perundingan antara Ruben Onsu dan pihak Sarwendah. Jika kesepakatan tercapai dalam proses mediasi, gugatan berpotensi untuk dicabut, sehingga memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi anak-anak sebagai pihak yang paling terdampak.

