Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, beserta Sekretaris Daerah Dok. Seputarmedia.id/Anas Ibrahim
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, beserta Sekretaris Daerah Dok. Seputarmedia.id/Anas Ibrahim

KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Suap Jabatan dan Gratifikasi

OTT KPK: Bupati Kuansing dan Sekda Resmi Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, serta Sekretaris Daerah, Zulkarnain. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain pejabat daerah, seorang pihak swasta bernama Ardiles juga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Modus Suap dan Dugaan Gratifikasi

Berdasarkan keterangan pihak penyidik, Suhardiman Amby diduga menerima suap berupa satu unit mobil senilai Rp2 miliar dari Zulkarnain. Suap ini diduga sebagai imbalan dalam proses lelang jabatan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan

Selain kasus jual beli jabatan, KPK kini memperluas jangkauan penyidikan ke arah dugaan korupsi dalam pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Riau. Praktik ini disinyalir merugikan pendapatan para petani koperasi desa setempat.

Rencana Pemeriksaan Menteri Kehutanan

Terkait dugaan aliran dana dalam pelepasan hutan tersebut, KPK mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Langkah ini diambil setelah diketahui adanya pertemuan pada 2 Juni lalu antara Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan, di mana tersangka sempat meninggalkan sebuah amplop.

Klarifikasi Menteri Kehutanan

Menanggapi isu tersebut, Raja Juli Antoni mengakui adanya audiensi dengan Bupati Kuansing pada awal Juni. Namun, ia menegaskan bahwa amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby telah dikembalikan oleh ajudannya 17 hari sebelum operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK.

Raja Juli Antoni menyatakan tidak mengetahui isi dari amplop tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak memiliki hak untuk menerimanya. Pihaknya juga membantah adanya penerbitan surat izin pelepasan hutan yang menyimpang dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam membantu proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *