Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuansing tersebut.
Kronologi Penerimaan dan Pengembalian Amplop
Dalam keterangannya, Raja Juli Antoni mengakui bahwa pada tanggal 2 Juni 2026, Bupati Kuansing memang melakukan audiensi di kantor Kementerian Kehutanan. Usai pertemuan yang berlangsung secara terbuka tersebut, sang Bupati meninggalkan sebuah amplop.
Menyadari adanya pemberian tersebut setelah Bupati meninggalkan ruangan, Menhut mengaku langsung mengambil langkah cepat untuk mengembalikan amplop itu. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya. Proses pengembalian dilakukan melalui ajudannya pada tanggal 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum peristiwa OTT KPK terjadi. Pihak Kementerian Kehutanan telah memiliki bukti tanda terima serta dokumentasi resmi terkait pengembalian tersebut.
Komitmen Anti-Korupsi di Kementerian Kehutanan
Raja Juli menekankan bahwa tindakannya mengembalikan amplop tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan komitmen pribadinya dalam memerangi korupsi. Ia menyatakan dibesarkan dalam tradisi organisasi masyarakat, NGO, dan politik yang menolak keras segala bentuk gratifikasi dan suap.
Sebagai Menteri, ia juga berkomitmen untuk menjalankan tata kelola kehutanan (forest governance) yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi.
Bantahan Keterlibatan dalam Pelepasan Kawasan Hutan
Selain memberikan klarifikasi mengenai amplop, Raja Juli Antoni juga membantah dengan tegas keterlibatannya dalam dugaan kasus pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Ia memastikan bahwa selama masa jabatannya, tidak ada satu pun surat atau Keputusan (SK) yang diterbitkan untuk mengubah status kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi publik agar tidak terjadi spekulasi mengenai keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam kasus yang sedang didalami oleh penyidik KPK. Pihaknya menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan dan siap menyerahkan segala dokumen yang diperlukan untuk proses hukum.

