Barisan tim penasihat hukum tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo, dikabarkan mengalami perpecahan internal. Konflik ini mencuat setelah adanya perbedaan pandangan yang tajam terkait strategi hukum praperadilan yang ditempuh oleh pihak Roy Suryo dan Refly Harun.
Perselisihan Strategi Praperadilan Menjadi Pemicu
Ketidakharmonisan ini bermula dari sikap Ahmad Khozinudin, salah satu anggota tim penasihat hukum yang secara terbuka menyatakan kekecewaannya melalui media sosial. Ia menilai langkah praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian justru berpotensi memperpanjang drama hukum kasus tersebut. Menurutnya, langkah ini dinilai hanya memberikan ruang bagi pihak lawan untuk terus beraktivitas tanpa hambatan yang berarti.
Puncak dari perselisihan ini adalah keputusan Ahmad Khozinudin untuk memecat Abdul Gafur Sangaji dari tim hukum yang selama ini mendampingi kasus tersebut.
Respons Abdul Gafur Sangaji Terhadap Pemecatan
Menanggapi pemecatan tersebut, Abdul Gafur Sangaji mengaku tidak ambil pusing. Ia menegaskan bahwa dirinya direkrut langsung oleh Roy Suryo sebagai pemberi kuasa, bukan oleh Ahmad Khozinudin. Oleh karena itu, Abdul Gafur tetap menyatakan komitmennya untuk fokus pada inti perkara, yakni permohonan praperadilan serta pokok perkara yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perspektif Pihak Lawan: Upaya Penyelamatan Diri
Ketidaksolidan tim kuasa hukum Roy Suryo ini mendapat sorotan dari kubu Joko Widodo. Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menilai bahwa keretakan ini menjadi indikasi bahwa para pihak yang terlibat sebagai tersangka mulai fokus pada upaya penyelamatan diri masing-masing.
Menurut Firmanto, fenomena ini merupakan konsekuensi logis dari kasus yang tidak terbukti kebenarannya. Ia berpendapat bahwa seiring berjalannya proses hukum, masing-masing tersangka akan menempuh jalannya sendiri-sendiri untuk menghadapi tuntutan hukum yang ada.
Implikasi Hukum Langkah Praperadilan
Secara yuridis, langkah praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo memiliki implikasi terhadap jalannya persidangan. Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, pemeriksaan pokok perkara dapat ditunda hingga hakim memberikan putusan atas permohonan praperadilan tersebut. Hal ini kini menjadi perhatian publik dalam mengawal kelanjutan kasus dugaan ijazah palsu yang telah menyita perhatian nasional.

