Persidangan pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026) berlangsung emosional. Dua orang dosen tetap non-ASN, Cenuk Widiyastrisna Sayekti dan Dinda Dinanti, memberikan kesaksian mengenai realitas pahit profesi dosen di Indonesia, mulai dari masalah kesejahteraan hingga ancaman kebebasan akademik.
Perlindungan Hukum bagi Saksi dari Intimidasi
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memberikan perhatian khusus terhadap keamanan para saksi setelah melihat salah satu dosen menahan emosi saat menjawab pertanyaan. Ia menegaskan bahwa pihak kampus maupun pemerintah tidak boleh memberikan dampak negatif atau tindakan intimidatif kepada saksi yang hadir di persidangan.
Suhartoyo menjamin bahwa MK akan memberikan atensi khusus jika terdapat laporan mengenai dosen yang mendapat sanksi atau tekanan akibat memberikan keterangan di MK. Hal ini dilakukan demi memastikan majelis hakim mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan jujur dari para saksi.
Realitas Kesejahteraan Dosen: Gaji di Bawah Standar dan Status Menggantung
Dalam kesaksiannya, Cenuk dan Dinda mengungkapkan minimnya bargaining power (daya tawar) dosen saat proses rekrutmen. Mereka mengaku seringkali hanya disodori kontrak tanpa penjelasan transparan mengenai tunjangan dan hak-hak dasar pekerja.
- Gaji Minim: Gaji pokok yang diterima seringkali berada di bawah standar kebutuhan hidup layak dan bahkan masih dipotong pajak.
- Status Kepegawaian Tidak Jelas: Terdapat ketidakpastian status, di mana dosen yang seharusnya berstatus dosen tetap, di dalam sistem administrasi (seperti Sister) justru tercatat sebagai dosen tidak tetap.
- Manipulasi Sistemik: Praktik ketidaksesuaian administrasi terjadi, termasuk dalam pengelolaan dana penelitian dan pengabdian masyarakat, di mana dosen terpaksa melakukan siasat agar bisa mendapatkan honor yang layak.
Ancaman terhadap Kebebasan Akademik
Bukan hanya soal finansial, kedua saksi menyoroti adanya chilling effect (efek gentar) bagi dosen yang bersikap kritis. Mereka mengaku pernah mengalami berbagai tekanan, seperti:
- Dikeluarkan dari tim pengajar atau mata kuliah tertentu.
- Tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik seperti pengujian mahasiswa.
- Dilaporkan ke bagian SDM hingga ancaman pemecatan setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah atau institusi melalui media sosial atau aksi demonstrasi.
Saksi menekankan bahwa keterbatasan finansial dan ketidakjelasan status kerja secara langsung membungkam suara kritis akademisi di kampus, karena mereka takut akan konsekuensi pemecatan. Sidang ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/7/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi lainnya dari pihak pemohon.

