Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin Dok, Seputarmedia.id/Anas Ibrahim
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin Dok, Seputarmedia.id/Anas Ibrahim

Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Sita Miliaran Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai Rp1,2 miliar, serta puluhan keping logam platinum.

Modus korupsi yang dilakukan diduga melibatkan praktik suap sebesar 27% dari total 85 paket proyek yang ada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat. Selain suap proyek, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi dengan nilai minimal Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan, termasuk mutasi camat serta pengisian posisi ASN di lingkungan Pemkab Langkat.

Rekor Buruk Birokrasi Daerah di Era Pemerintahan Baru

Penangkapan Syah Afandin menjadi catatan kelam bagi jalannya birokrasi daerah. Sejak Oktober 2024 hingga Juni 2026, tercatat sudah 13 kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Fakta mengejutkan lainnya adalah sebanyak delapan dari total kasus tersebut terjadi sepanjang tahun 2026 saja. Kasus ini menegaskan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah yang masih marak terjadi.

Langkah Hukum Selanjutnya

Selain Bupati Syah Afandin, KPK juga menetapkan rekan swasta berinisial Yakub Abdal Almuarif sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Saat ini, para tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penyelenggara negara lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi melalui proyek pemerintah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *